NIKAH DAN HUKUMNYA
hukum menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak
melakukan tadi,jadi hukum nikah itu dapat di klasifikasikan sebagai
berikut
1.wajib.yaitu apabila orang yang hendak menikah telah mampu sedang ia tidak segera menikah amat di
khawatirkan akan berbuat zina
2.sunnah ,yaitu mana kala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak,tetapi ia
mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah atau belum.walaupun
jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar
3.makruh,yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak,juga belum pernah
menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya
terlantar.
4.mubah,yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat
zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya
tidak sampai terlantar
5.haram,yaitu bagi orang yang apabila ia kawin,justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu
memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di
haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak
nafsunya dari berbagai zina.padahal.
bahwa hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu
Arafah menambahkan,bahwa bagi wanita hukum menikah itu wajib,apabila ia
tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri sedangkan jalan
satu-satunya untuk menanggulangi adalah menikah .
RUKUN RUKUN MENIKAH
rukun menikah ada lima hal yaitu sebagai berikut:
1.ada seorang suami
2 ada seorang istri
3.ada seorang wali
4 ada mahar
5.harus ada sighat(ungkapan khas menikahkan dan menerima nikah)
beberapa anjuran menikah
ada sebuah riwayat dari imam Ahmad sebagaimana tersebut di dalam kitab musnadnya;
“Ada serorang laki-laki,ia bernama ukaf,datang menghadap Nabi SAW maka nabi SAW bertanya kepadanya:
“Wahai ukaf apakah engkau sudah beristri?”
ukaf menjawab “belum”nabi bertanya lagi:
“apakah kau punya seorang budaj perempuan”?
ukaf menjawab “tidak” lantas nabi bertanya lagi:
“adakah kau orang yang pintar mencari rizky’?
ukaf menjawab “iya” nabi bersabda:
“kau adalah termasuk kawan-kawannya syaitan.Seandainya kau itu orang
beragama Nasrani ,tentulah menjadi pendeta (rahib) mereka.sesungguhnya
orang yang termasuk mengikuti sunahan itu adalah orang yang
menikah.seburuk-buruk kalian adalah orang-orang yang sedang
membujang.dan orang yang mati di antara kalian yang paling hina.adalah
orang yang mati membujang “
nabi SAW bersabda dalam sabda yang sudah termashur
“Wahai kaum muda,barang siapa telah mampu membiayai biaya
perkawinan maka hendaklah ia kawin saja.karena sesungguhnya kawin itu
lebih bisa memejamkan (menjaga dari maksiat) mata ,dan lebih bisa
menjaga(maksiat)kemaluan.da barang siapa belum mampu kawin maka
sebaiknya berpuasa.sebab puasa itu mampu menjadi perisai(gejolak nafsu)
dirinya”
“Siapa saja yang menikah, ia telah menguasai separuh agamanya. Hendaklah ia bertakwa (kepada Allah) atas separuh yang lain”
“Barang siapa yang menikah karena ALLAH ,dan menikahkan (putra putrinya) karena ALLAH maka ia berhak menjadi kekasih ALLAH.”
“Menikah adalah sunnahku. Siapa yang
tidak mengamalkan sunnahku, ia bukan termasuk ummatku. Menikahlah karena
aku akan senang atas jumlah besar kalian di hadapan umat-umat lain.
Siapa yang telah memiliki kesanggupan, menikahlah. Jika tidak,
berpuasalah karena puasa itu bisa menjadi kendali” (Riwayat Ibn Majah,
lihat: Kasyf al-Khafa, II/324, no. hadis: 2833).
dan masih banyak lagi hadist2 lain yang berkaitan dengan menikah
DI ANJURKAN MENIKAH DENGAN WANITA SHALIHAH
dalam hal ini Nabi SAW bersabda :
“Dunia ini medan untuk bersenang-senang .dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita yang berakhlaq mulia”
“Siapa yang dianugerahi istri shalihah, sungguh ia telah dibantu dalam
separuh urusan agama, maka bertakwalah (kepada Allah) atas separuh yang
lain”. (Riwayat Ibn al-Jawzi, lihat: Kasyf al-Khafa, II/239, no. hadis:
2432).
“seorang wanita di nikahi karena empat faktor .yaitu karena hartanya,keterhormatannya(status sosial)
kecantikannya dan agamanya,maka kamu hendaklah menikah dengan wanita yang kuat agamannya agar kau beruntung”
“sebaik-baik istri umatku adalah yang paling berseri-seri wajahnya dan paling sedikit(sederhana)maskawinnya”
ANJURAN MENIKAHI WANITA YANG PRODUKTIF DAN IDEAL
bahwa tujuan menikah adalah untuk kesinambungan generasi dan agar
ummat manusia tetap exis di muka bumi.islam menganjurkan menikahi wanita
yang masih produktif dan tidak mandul
dalam sabda Nabi SAW.
“menikahlah kalian dengan wanita yang banyak cinta kasih
sayangnya terhadap suami lagi masih produktif(tidak mandul).karena
sesungguhnya aku akan berlomba dengan para nabi yang lain dalam
memperbanyak umat kelak pada hari kiyamat”
Nabi SAW pernah bertanya kepada Zaid bin Tsabit:”Apakah kamu sudah menikah wahai Zaid”?
Zaid menjawab”belum” maka nabi SAW bersabda menikahlah kamu
niscaya kamu akan terpelihara(dr maksiat)di samping pengupayaanmu dalam
menjaga diri/dan kamu jangan sampai beristri lima orang wanita
berciri-ciri berikut ,Zaid bertanya lagi :siapakah mereka itu wahai
Rosul? Rasulallah SAW menjawab :wanita yang kebiri-biruan matanya,wanita
yang tinggi kurus,wanita yang membelakangimu dan wanita beranak”
maka Zaid bertanya lagi:saya belum faham sedikitpun dengan apa ang engkau sabdakan ya Rasulallah?”
maka Nabi bersabda:
“maksudnya perempuan yang kebiru-biruan matanya itu adalah
perempuan yang jorok ucapannya,dan perempuan yang tinggi badannya tetapi
kurus(tidak seimbang).dan perempuan tua yang monyong pantatnya dan
perempuan pendek yang menjadi sasaran cercaan (,karena tidak serasi).dan
juga wanita yang membawa anak dari suaminya yang selain kamu.
demikianlah sungguh penjelasan Rasulallah dalam mendidik umatnya untu
selalu berhati-hati bahkan ketika memilih calon istri yang produktif
KEUTAMAAN MEMBINA RUMAH TANGGA.
Mu’adz bin Jabal r.a pernah berkata “Sholat (sekali) di kerjakan
oleh orang yang sudah menikah itu lebih umata dari pada empat puluh kali
sholat yang di kerjkan orang yang tidak berumah tangga”
Abdullah bin Abbas r.a pernah pula berkata“kawinlah kalian karena
sesungguhnya(ibadah) sehari saja di kerjakan oleh orang yang berumah
tangga adalah lebih baik(banyak pahalanya) dari pada (ibadah) seribu
tahun(sebelum berumah tangga)”
sungguh begitu utamanya menikah sehingga Rasulallah sangat
menganjurkan serta begitu mulianya pula ibadah orang yang menikah di
hapadan ALLAH SWT.
BEBERAPA HAL YANG POSITIF DALAM NIKAH
a.kesinambungan generasi
menikah itu mempunyai beberapa faidah di antaranya mendapatkan keturunan dalam hidup.
b.terpenuhinya saluran nafsu sex
c.di perolehnya keutamaan mencari rizky
d.taat dan menjaga kehormatan suami
HAL-HAL YANG PERLU DI UPAYAKAN DALAM MENIKAH
A.mencari pasangan yang seimbang(KAFA’AH)
B.niat mengikuti jejak Nabi SAW.
C.mencari orang yang taat beragama
D.mencari perempuan yang produktif dan perawan
E.mencari perempuan yang bukan famili dekat
F.di usahakan mencari gadis cantik
MENCARI WAKTU YANG TEPAT UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
A.di anjurkan bersetubuh pada malam hari
hal ini berdasarkan sebuah hadits Nabi SAW :
“Adakanlah temu penganten kalian ,pada malam hari .Dan adakanlah jamuan makan (syukuran resepsi pernikahan)pada waktu dhuha”
B. hari -hari yang tidak tepat untuk bersetubuh
bagi suami yang hendak bersetubuh hendaklah menghindari hari-hari berikut ini :
1.hari rabu yang jatuh pada minggu terakhir tiap bulan
2.hari ketiga awal tiap bulan ramadhan
3.hari kelima awal tiap bulan ramadhan
4.hari ketigabelas pada setiap bulan.
5.hari keenam belas pada setiap bulan
6.hari keduapuluh satu pada setiap bulan
7.hari kedua puluh empat pada setiap bulan
8.hari kedua puluh lima pada setiap bulan
Di samping hari tersebut ada pula hari-hari yang sebaiknya di hindari
untuk mengerjakan sesuatu yang di anggap penting yaitu hati sabtu dan
hari selasa.
tentang hari sabtu itu Nabi pernah di tanya oleh salah satu sahabat naka Nabi bersabda:
“Hari sabtu itu adalah hari di mana terjadi penipuan “
mengapa hari tersebut di katakan penipuan sebab pada hari itu orang2
berkumpul di gedung “al-nadwah” untuk merembuk memusnahkan dakwah Nabi
SAW .wallahu`alam
adapun tentang hari selasa nabi SAW.bersabda:
“Hari selasa itu adalah hari di mana darah pernah mengalir.sebab
pada hari itu ibu Hawa pernah haid,putera nabi Adam as pernah membunuh
saudara kandungnya sendiri,terbunuhnya Jirjis,Zakaria dan yahya
as.kekalahan tukang sihir Fir’aun.di vonisnya Asiyah binti Muzaim
permaisuri fir’aun.dan terbunuhnya sapinya bani israil”
adapun imam Malik berpendapat “jaganlah anda menjauhi sebagian
hari-hari di dunia ini ,tatkala anda hendak melakukan sebagian tugas
pekerjaanmu.kerjakanlah tugas-tugas itu pada hari sesukamu.sebab
sebenarnya hari-hari itu semua adalah milik ALLAH.tidak akan menimbulkan
malapetaka dan tidak pula bisa membawa manfaat apa-apa”
C. saat yang tepat untuk bersetubuh
bahwa melakukan hubungan intim pada awal bulan itu lebih afdhol dari
pada akhir bulan.sebab bila nanti di karuniai seorang anak akan
mempunyai anak yang cerdas. bagi seorang suami (penganten baru) sunnah
hukumnya bersetubuh dengan istrinya di bulan Syawal.
adalah lebih afdhol pula jika melakukan hubungan sex pada hari ahad dan jum`at .nabi SAW.bersabda:
“hari ahad itu adalah hari yang tepat untuk menanam,dah hari
untuk memulai membangun.karena ALLAH memulai menciptakan dunia ini juga
memulai meramaikannya jatuh paa hari ahad”"hari jum’at itu adalah hari
perkawinan dan juga hari peminangan di hari jum’at itu nabi Adam as
menikah ibu Hawa,nabi Yusuf as menikah siti Zulaika.nabi Musa as menikah
dengan puteri nabi syuaib as,nabi sulaiman menikah ratu bilqis”
wallahu`alam bishowab
tersebut di dalam hadits shahih bahwa Nabi SAW. dalam melaksanakan
pernikahannya dengan Sayyidah khodijah dan Sayyhidah Aisyah juga jatuh
pada hari jum’at.
D, hari-hari yang seyogayanya di hindari
Tersebutlah dalam Riwayat Alqamah bin Shafwan,dari Ahmad bin Yahya sebuah hadist marfu’ sebagai berikut;
“waspadalah kamu sekalian akan kejadian duabelas hari
setahun,karena sesungguhnya ia bisa melenyapkan harta banyak dan bisa
mencambik-cambik(merusak)tutup-tutup cela”para sahabat kemudian bertanya
“ya Rasulallah apakah 12 hari itu?Rasulallah bersabda :
“yaitu tanggal 12 muharram,10 safar dan 4 rabi’ul awal(mulud) 18
rabu’utsni(bakda mulud) 18 jumadil awal,18 jumadil akhir.12 rajab ,26
sya’ban(ruwah),24 ramadhan,2 syawal,28 dhulqa’dah(apit/sela) dan 8 bulan
dhilhijjah”
TATA KERAMA MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
di sini saya hanya akan menulis point-point nya saja afwan…….
A.mencari waktu usai sholat
B.diusahakan hatinya bersih
C.memulai dari arah kanan dan berdo`a
Bismillaahi, allahumma jannibnasy syaythaana wa jannibisy syaythaana maa razaqtanaa.
Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah; jauhkanlah kami dari gangguan
syaitan dan jauhkanlah syaitan dari rezki (bayi) yang akan Engkau
anugerahkan pada kami. (HR. Bukhari)
D.istri hendaknya wudhu dahulu
E.mengucapkan salam dan menyentuh ubun-ubun istri
F.memeluk istri dan sambil berdo`a
G.mencuci ujung jari kedua tangan dan kaki istri
H.ciptakan suasana tenang dan romantis
Ibnul Qayyim berkata, “Sebaiknya sebelum bersetubuh
hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah
saw. melakukannya.”
I.memberi ucapan selamat kepada kedua mempelai
dan juga perlu di perhatikan
Bagian 1 (Merayu dan bercumbu):
Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum
membangkitkan syahwat isteri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu.
Hadits Riwayat al-Khatib dari Jabir.
Bagian 2
(DOA SEBELUM BERSETUBUH):
“Bismillah. Allaahumma jannibnaash syaithaa-na wa jannibish syaithaa-na maa razaqtanaa”.
Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami berdua (suami isteri)
dari gangguan syaithan serta jauhkan pula syaithan itu dari apa saja
yang Engkau rezqikan kepada kami.
Dari Abdulah Ibnu Abbas r.a. berkata:
Maka sesungguhnya apabila ditakdirkan dari suami isteri itu mendapat
seorang anak dalam persetubuhan itu, tidak akan dirosak oleh syaithan
selama-lamanya.
Hadits Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a.
Bagian 3: (Do’a Hampir keluar mani)
Dan apabila air manimu hampir keluar, katakan dalam hatimu dan jangan menggerakkan kedua bibirmu kalimat ini:
“Alhamdulillaahil ladzii khalaqa minal maa’i basyara”.
Segala pujian hanya untuk Allah yang menciptakan manusia dari pada air.
Bagian 4 (Syahwat terputus ditengah jalan):
Apabila seseorang diantara kamu bersetubuh dengan isterinya maka
janganlah ia menghentikan persetubuhannya itu sehingga isterimu juga
telah selesai melampiaskan hajatnya (syahwat atau mencapai kepuasan)
sebagaimana kamu juga menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat atau
mencapai kepuasan).
Hadits Riwayat Ibnu Addi.
Bagian 5 (Dogy Style):
Dari Jabir b. Abdulah berkata:
Bahawa orang-orang Yahudi (beranggapan) berkata:
Apabila seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya Melalui Belakang maka mata anaknya (yang lahir) akan menjadi juling.
Lalu turunlah ayat suci demikian:
“Isteri-isteri kamu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu sukai”.
Surah Al Baqarah – ayat 223.
Keterangan:
Suami diperbolehkan menyetubuhi isteri dengan apa cara sekalipun
(dari belakang, dari kanan, dari kiri dsb asalkan dilubang faraj).
Bagian 6 (bersetubuh dapat pahala)
Rasulullah s.a.w. bersabda:
“…..dan apabila engkau menyetubuhi isterimu, engkau mendapat pahala”.
Para sahabat bertanya:
Wahai Rasulullah, adakah seseorang dari kami mendapat pahala dalam melampiaskan syahwat?
Nabi menjawab:
Bukankah kalau ia meletakkan (syahwatnya) ditempat yang haram tidakkah ia berdosa?
Demikian pula kalau ia meletakkan (syahwatnya) pada jalan yang halal maka ia mendapat pahala.
Hadits Riwayat Muslim.
Bagian 7 (Horny lagi)
Apabila diantara kamu telah mecampuri isterinya kemudian ia akan
mengulangi persetubuhannya itu maka hendaklah ia mencuci zakarnya
terlebih dahulu.
Hadits Riwayat Baihaqi.
Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk bersenggama,
sebagaimana diungkapkan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz berikut
ini:”Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas,Dan
sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas.”Allah Swt.
berfirman:”Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid
adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari
wanita diwaktu haid” (Qs. Al-Baqarah: 222)
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “menjauhkan diri” adalah
menjauhkan diri dari vagina istri, yang artinya tidak melakukan
senggama. Ini adalah pendapat Hafshah ra. Dan Imam Mujahid pun
sependapat dengan pendapat Hafshah ra. Tersebut.
Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu Hurairah
secara marfu’:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa bersetubuh dengan
istrinya yang sedang haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan
terjangkiti penyakit kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali
mencela dirinya sendiri”Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata,
“Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak terjangkiti
penyakit kusta.”Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits
marfu’ dari shahabat Abu Hurairarah ra.:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang
siapa datang kepada dukun peramal, kemudian dia mempercayai apa yang
dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid atau pada duburnya,
maka dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang telah
diturunkan kepada Nabi Saw.”
Rasulullah Saw. bersabda:”Barang siapa menyetubuhi istrinya diwaktu
haid, maka hendaklah dia bersedekah satu keping dinar. Dan barang siapa
menyetubuhi istrinya dikala haidnya telah reda, maka hendaklah dia
bersedekah setenga keping dinar.”Ibnu Yamun meneruskan nazhamnya sebagai
berikut:”Dilarang senggama (menurut pendapat yang masyhur) dimalam hari
raya Idul Adha,Demikian pula dimalam pertama pada setiap bulan.Dimalam
pertengahan pada setiap bulan,Bagitu pula dimalam terakhir pada setiap
bulan.”Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.:”Janganlah kamu
bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan bulan”
Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa bersenggama makruh dilakukan pada
tiga malam dari setiap bulan, yaitu: pada malam awal bulan, malam
pertengahan bulan, dan pada malam terakhir bulan. Sebab setan menghadiri
setiap persenggamaan yang dilakukan pada malam-malam tersebut.Ada yang
berpendapat, bahwa bersetubuh pada malam-malam tersebut dapat
mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang terlahir. Akan tetapi
larangan-larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh tidak sampai
pada hukum haram, sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan
sempitnya waktu shalat fardlu.Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan
tentang keadaan orang yang mengakibatkan ia tidak boleh bersenggama
dalam nazham berikut ini:”Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan,
kelaparan, wahai kawan, ambillah keterangan ini secara berurutan.Dikala
marah, sangat gembira, demikian pula,dikala sangat kenyang, begitu pula
saat kurang tidur. Dikala muntah-muntah, murus secara berurutan,
demikian pula ketika kamu baru keluar dari pemandian.Atau sebelumnya,
seperti kelelahan dan cantuk (bekam),jagalah dan nyatakanlah itu semua
dan jangan mencela.”
Sebagaimana disampaikan oleh Imam Ar-Rizi, Bersenggama dalam keadaan
sangat gembira akan menyebabkan cedera. Bersenggama dalam keadaan
kenyang akan menimbulkan rasa sakit pada persendian tubuh. Demikian juga
senggama yang dilakukan dalam keadaan kurang tidur atau sedang susah.
Semuanya harus dihindari, karena akan menghilangkan kekuatan dalam
bersenggama.Begitu juga gendanya dijauhi senggama yang sebelumnya sudah
didahului dengan muntah-muntah dan murus-murus, kelelahan, keluar darah
(cantuk), keluar keringat, kencing sangat banyak, atau setelah minum
obat urus-urus. Sebab menurut Imam As-Razi, semua itu akan dapat
menimbulkan bahaya bagi tubuh pelakunya. Demikian juga hendaknya dijauhi
senggama setelah keluar dari pemandian air panas atau sebelumnya,
karena ibu itu dapat mengakibatkan terjangkiti sakit kepala atau
melemahkan syahwat. Juga hendaknya mengurangi senggama pada musim
kemarau, musim hujan, atau sama sekali tidak melakukan senggama dikala
udara rusak atau wabah penyakit sedang melanda, sebagaimana dituturkan
Syekh penazham berikut ini: “Kurangilah bersenggama pada musim
panas,dikala wabah sedang melanda dan dimusim hujan.”
Imam Ar-Rizi mengatakan, bahwa orang yang mempunyai kondisi tubuh
yang kering sebaiknya menghindari senggama pada musim panas. Sedangkan
orang yang mempunyai kondisi tubuh yang dingin hendaknya mengurangi
senggama pada musim panas maupun dingin dan meninggalkan sama sekali
pada saat udara tidak menentu serta pada waktu wabah penyakit sedang
melanda.Kemudian Syekh penazham melanjutkan nazhamnya sebagai berikut:
“Dua kali senggama itu hak wanita, setiap Jumat, waktunya sampai subuh
tiba.Satu kali saja senggama demi menjaga kesehatan,setiap Jumat bagi
suami yang sakit-sakitan.”Syekh Zaruq didalam kita Nashihah Al-Kafiyah
berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah senggama yang
dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali dalam setiap Jumat.
Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup
tingkat kesehatannya.Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu kali
senggama dalam satu kali suci wanita (istri)(satu kali dalam sebulan),
karena dengan begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan
menjaganya. Benar demikian, akan tetapi sebaiknya suami dapat menambah
dan mengurangi menurut kebutuhan istri demi menjaga kesehatan. Sebab,
menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi suami.Sebaiknya suami
tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga istri merasa
tidak enak badan. Suami juga tidak boleh memperbanyak bersenggama dengan
istri, sehingga istri merasa bosan,
sebagaimana diingatkan Syekh penazham melalui nazhamnya berikut
ini:”Diwaktu luang senggama jangan dikurangi, wahai pemuda,jika istri
merasa tidak enak karenanya, maka layanilah dia.Sebaliknya adalah dengan
sebaliknya, demikian menurut anggapan yang ada.Perhatikan apa yang
dikatakan dan pikirkanlah dengan serius.”Syekh Zaruq dalam kitab
An-Nashihah berkata, “Suami jangan memperbanyak senggama hingga istri
merasa bosan dan jangan menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak
enak badan.” Imam Zaruq juga berkata: “Jika istri membutuhkan senggama,
suami hendaknya melayani istrinya untuk bersenggama bersamanya sampai
empat kali semalam dan empat kali disiang hari.”Sementara itu istri
tidak boleh menolak keinginan suami untuk bersenggama tanpa uzur,
berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut ini:”Seorang
wanita datang menghadap Rasulullah Saw. seraya bertanya: ‘Ya
Rasulallah, apakah hak seorang suami atas istrinya?’ Rasulullah Saw.
menjawab: ‘Istri tidak boleh menolak ajakan suaminya, meskipun dia
sedang berada diatas punggung unta (kendaraan)’.”Rasulullah Saw. juga
bersabda:”Ketika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya,
kemudian dia menolak, maka para malaikat akan melaknatnya hingga waktu
subuh tiba”Dijelaskan, kekhawatiran istri akan anaknya yang sedang
menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya sperma suami akan dapat
memperbanyak air susu istri.
0 komentar:
Posting Komentar