Menikahi Wanita Hamil
Diposkan oleh Kurniawan
Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin, hal 242,
dikatakan tentang absah-nya seorang pria menikahi wanita yang sedang
hamil dari zina.
نكح حاملا
من الزنا فأتت بولد لزمن امكانه منه بأن ولدت لستة أشهر ولحظتين من عقده
وامكان وطئه لحقه وكذا ان جهلت المدة ولم يدر هل ولدته لمدة الإمكان أو
لدونها على الراجح وان ولدته لدونها لم يلحقه ..... لعل الصواب.
Seorang
laki-laki yang mengawini wanita hamil dari zina. Kemudian wanita itu
melahirkan anak dalam masa yang mungkin anak itu dari laki-laki yang
mengawininya, yaitu bahwa wanita itu melahirkan sesudah enam bulan dan
dua detik dari mulai akad nikahnya dan kemungkinan persetubuhannya,
terbangsalah anak itu kepada laki-laki yang menikahinya. Dan demikian
pula jika tidak diketahui apakah perempuan itu melahirkan bayi dalam
masa yang memungkinkan laki-laki yang menikahinya untuk menyetubuhinya
atau kurang dari masa itu, menurut qaul yang lebih jelas. Dan jika
wanita yang hamil itu melahirkan bayi kurang dari masa itu, maka bayi
yang dilahirkan tidak dapat dibangsakan kepadanya kepada laki-laki yang
mengawininya.
Berhubung bayi yang lahir dibangsakan kepada ibunya;
- Kalau anak itu lahir perempuan, setelah dewasa lalu dinikahkan, siapa walinya?
- Terhadap bapaknya (suami ibunya) menjadi mahram atau tidak?
- Bagaimana hak warisnya?
Jawaban
Yang menjadi
wali adalah HAKIM, berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At Tirmidzi dari ‘Aisyah ra.:
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
"Maka Sulthan (penguasa) itu adalah wali bagi orang yang sama sekali tidak mempunyai wali"
Jika suami ibunya itu telah menyetubuhi ibunya, maka anak yang dilahirkan oleh ibunya itu menjadi mahram sebab mushaharoh dari suami ibunya. Jika belum disetubuhi, maka tidak menjadi mahram.
Dasar Pengambilan
Firman Allah dalam Al Qur'an surat An Nisa' ayat 4 yang antara lain berbunyi:
...وَأُمَّهَاتُ
نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمْ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمْ
اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُم ْالَّذِينَ مِنْ
أَصْلَابِكُمْ ...الآية
"(Dan
diharamkan atas kamu sekalian mengawini) … dan ibu-ibu dari
isteri-isteri kamu, dan anak-anak tiri yang dalam pemeliharaan kamu
dari isteri-isteri kamu yang telah kamu setubuhi. Dan jika kamu belum
menyetubuhi ibunya, maka tidak ada dosa bagi kamu ( mengawininya) dan
isteri-isteri dari anak-anak bekas isteri kamu yang berasal dari benih
kamu …"
Jika anak yang lahir dari
perempuan hamil yang dinikah oleh laki-laki itu dapat dibangsakan
kepada suami ibunya, maka antara anak dan suami ibunya itu dapat saling
mewarisi. Dan jika tidak dapat dibangsakan, maka antara keduanya tidak
dapat saling mewarisi.